Dianggap Gaya Orde Baru! Wartawan NTB Geruduk Kantor Gubernur, Tolak Gugatan Mentan ke Tempo

Koalisi Wartawan dan Aktivis Untuk Kemerdekaan Pers menggelar aksi solidaritas di depan kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat

Muhammad Yunus
Selasa, 11 November 2025 | 20:05 WIB
Dianggap Gaya Orde Baru! Wartawan NTB Geruduk Kantor Gubernur, Tolak Gugatan Mentan ke Tempo
Koalisi Wartawan Dan Aktivis untuk Kemerdekaan Pers menggelar aksi solidaritas di depan kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (11/11) [SuaraBali.id/Buniamin]
Baca 10 detik
  • Aksi solidaritas untuk Tempo yang digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman
  • Mentan Amran Sulaiman disebut meniru gaya orde baru membungkam kebebasan pers
  • Mekanisme sudah diberikan hak koreksi dan hak jawab dan bahkan dewan pers mengeluarkan rekomendasi

Sengketa ini bermula dari aduan terhadap pemberitaan Tempo bertajuk “Polas-poles Beras Busuk”, pada 16 Mei 2025.

Aduan tersebut diproses Dewan Pers yang kemudian mengeluarkan pernyataan, penilaian, dan rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025 dan telah dipenuhi oleh Tempo dalam 2×24 jam.

Namun, Amran tetap menggugat Tempo secara perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

Disebutkan Haris, berdasarkan data yang dimiliki pada tahun 2023 sebanyak lima kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.

Baca Juga:27 Napi Risiko Tinggi, Termasuk Pembunuh Wartawan Bali, Dipindahkan ke Nusakambangan

Jumlah ini meningkat pada tahun 2024 menjadi delapan kasus.

“Tahun 2025 kami khawatir akan naik kasusnya karena tahun 2025 tercatat 3-4 kasus terjadi di NTB,” katanya.

Dalam menghadapi kritik pers, KKJ NTB mengimbau agar semua pihak yang merasa keberatan memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan, media yang tidak melayani hak jawab dan koreksi pun bisa dihukum, menunjukkan bahwa media tidak kebal hukum, namun semua harus diselesaikan melalui jalur konstitusi.

“Undang-Undang Pers dengan tegas menjelaskan bahwa hak koreksi dan hak jawab sudah jelas di Pasal 5,” jelas Haris.

Baca Juga:Wartawan yang Diduga Diintimidasi Saat Liput Demo di Bali Melapor ke Polda Bali

Dalam menutup aksi Haris mengingatkan bahwa media tidak kebal hukum dan ada konsekuensi yang didapat sehingga harus menggunakan undang-undang pers sebaik mungkin.

“Media juga tidak kebal hukum, tapi ada konsekuensi maka pesan saya mari gunakan undang-undang pers sebaik baik mungkin,” tutupnya.

Kontributor: Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini