Baca 10 detik
- Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kasus pemerasan.
- JPU punya 8 pertimbangan yang memberatkan tuntutannya
- Yang meringankan karena statusnya sebagai orangtua tunggal
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.