Tubuh Renta Nenek Reja di Pusaran Hukum: Ketika Usia Menjadi Pertimbangan Utama Jaksa

Nenek Reja (93), dituntut ringan (1 bulan 4 hari) karena usia renta. JPU pertimbangkan kemanusiaan, meski hukum harus ditegakkan. Hukuman dilunasi tahanan rumah.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 29 Juli 2025 | 16:58 WIB
Tubuh Renta Nenek Reja di Pusaran Hukum: Ketika Usia Menjadi Pertimbangan Utama Jaksa
Ni Nyoman Reja (Dokumentasi)

SuaraBali.id - Ni Nyoman Reja (93) yang harus dibopong saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar telah melekat di benak publik.

Kondisi fisiknya yang ringkih menjadi simbol nyata dari seorang lansia yang harus berhadapan dengan proses hukum yang melelahkan di usianya yang senja.

Kondisi inilah yang tampaknya menjadi pertimbangan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat merumuskan tuntutan pidananya.

Dalam sidang, Selasa (29/7/2025), JPU secara eksplisit mengakui usia Nenek Reja sebagai faktor yang meringankan.

Baca Juga:WNA Azerbaijan Nekat Rampok Money Changer di Bali, Uang Berserakan di Jalan

Ia bersama I Ketut Senta (78), menerima tuntutan yang jauh lebih ringan dibandingkan 15 terdakwa lainnya, yakni 1 bulan 4 hari penjara.

Pertimbangan ini didasari oleh rasa kemanusiaan. Jaksa melihat kondisi renta Nenek Reja sebagai alasan untuk tidak menerapkan hukuman pidana penjara secara harfiah.

"Kami menuntut dia khusus, selama ini dia kan ditahan di rumah pas selama dia masa dia ditahan. Jadi (kalau) putusannya (sama) nanti dia gak perlu menjalani pidana di rutan karena selama ini kan perampasan kemerdekaan sudah dijalankan selama jadi tahanan rumah, kan gak bisa ke mana-mana. Mengingat kemanusiaan," tutur JPU.

Meski demikian, jaksa tetap berada di persimpangan antara iba dan kewajiban. Di satu sisi, ada wajah renta seorang nenek.

Di sisi lain, ada prinsip hukum yang harus ditegakkan.

Baca Juga:Inilah Sosok Desainer Pilihan Fuji untuk Villa Idamannya di Bali

"Walau terdakwa sudah berusia tua namun secara hukum pertanggungjawaban pidananya tetap ada, usia tua bukan berarti menghapus perbuatan pidana," kata JPU.

Pada akhirnya, tuntutan yang diajukan menjadi cerminan dari dilema ini: sebuah hukuman yang mengakui kesalahan di atas kertas, namun dilunasi oleh "perampasan kemerdekaan" di rumah, sebuah jalan tengah bagi tubuh yang tak lagi sanggup menghadapi kerasnya jeruji besi.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini