- Ray Rangkuti yakin pemakzulan Gibran takkan terjadi hingga 2029; partai besar tak setuju karena ribet.
- Menurut Ray Rangkuti, isu pemakzulan Gibran saat ini hanya wacana, bukan pemakzulan sesungguhnya.
- Roy Suryo menilai ijazah Gibran bisa jadi alasan kuat pemakzulan, didukung usulan FPPTNI.
SuaraBali.id - Pengamat Politik, Ray Rangkuti baru – baru ini menyebut bahwa tidak akan ada yang setuju soal isu pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut dugaan kuat Ray, partai – partai besar sekalipun tidak akan setuju dengan pemakzulan Gibran.
“Saya kira hampir semua partai itu tidak ada yang setuju pemakzulan dalam pengertian yang sesungguhnya,” Aku Ray, dikutip dari youtube Forum Keadilan TV, Senin (6/10/25).
“Jadi Gibran itu ditengah jalan dimakzulkan, saya kira tidak akan ada yang setuju, bahkan sampai 2029,” imbuhnya.
Baca Juga:Jokowi Butuh Back Up? Rocky Gerung Ungkap Alasan di Balik Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir
Bukan hanya dekat – dekat ini, Ray menyebut bahwa Pemakzulan terhadap Gibran ini tidak akan pernah terealisasikan hingga 2029 nanti.
Ray mengatakan bahwa pemakzulan Gibran tidak akan terjadi lantaran justru akan menjadi hal yang ribet.
“Bahkan sampai 2029 itu (tidak mungkin dimakzulkan). Kenapa? Ribet aja, bahkan tidak ada untungnya bagi mereka, gitu,” sebut Ray.
“Siapa calon wakil presiden kalau misalnya Gibran dimakzulkan?, jadi ribet aja, belum tentu mereka dapat keuntungan dari situ,” sambungnya.
Menurut Ray isu Gibran terkait pemakzulan ini harus dilihat dari 2 hal, yakni pemakzulan sebenarnya dan pemakzulan yang hanya ‘isu’.
Baca Juga:Roy Suryo Bongkar Kartu Wapres Gibran Soal Judol Saat Masih Jadi Wali Kota
“Isu Gibran itu harus dilihat dari 2 hal. Pemakzulan dalam pengertian yang sesungguhnya, tetapi pemakzulan dalam bentuk isu. Nah yang dipakai ini yang kedua, isu aja,” ujar Ray.
Ray juga menyebut bahwa Partai Gerindra yang notabennya orang terdekat Gibran bahkan belum merespon terkait isu pemakzulan tersebut.
Hal ini menurut Ray semakin menguatkan bahwa isu pemakzulan terhadap Gibran tidak akan pernah terjadi.
“Itu makanya Gerindra tidak mau memutuskan juga, apakah mereka dukung atau tidak kan. Yang memutuskan itu sekarang kan Cuma Golkar, menolak, ditambah dengan mungkin NasDem,” urai Ray.
“Tetapi Gerindra partai terdekatnya (Gibran) tidak bersikap tuh, jadi ini akan terus menjadi isu,” imbuhnya.
Pemakzulan Gibran Didorong dengan Isu Ijazahnya
Eks Menpora era Presiden ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo blak – blakan soal masa depan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Roy Suryo menilai bahwa Riwayat Pendidikan Gibran dapat menjadi alasan kuat untuk pemakzulan dirinya.
Roy kemudian mengungkap kesaksian dari WNI pemegang Visa Permanent Resident di Australia, Ikhsan Katonde.
Ikhsan mengaku bahwa dirinya pernah mengantar Gibran bersama istri dan anaknya saat ikut plesiran mendampingi Presiden ke 7, Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan 16 – 18 Maret 2018.
“Kesaksiannya jelas, Gibran sendiri mengaku tidak lulus dari InSearch karena hanya mengikuti beberapa bulan dari program yang seharusnya Sembilan sampai dua belas bulan,” ujar Roy.
Melihat deretan soal ijazah Gibran tersebut, Roy mengingatkan Kembali sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) yang sudah lebih dulu mengusulkan pemakzulan.
Roy merujuk surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua MPR RI dan DPR RI.
“Surat itu sejalan dengan pernyataan sikap FPPTNI pada Februari 2025 yang ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Poin kedelapan tegas mengusulkan pergantian Wapres karena Keputusan MK soal Pasal 169 huruf Q UU Pemilu dinilai melanggar hukum,” ucap Roy.
“Pasal itu menyebut Presiden atau Wapres bisa diberhentikan bila melakukan pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat,” imbuhnya.
Menurut Roy, perbuatan kebohongan soal Pendidikan atau ijazah termasuk kategori tidak memenuhi syarat dan perbuatan tercela.