- Polda Bali amankan WNA Belanda (NR) tanam ganja hidroponik di rumah Denpasar.
- Ditemukan banyak pot ganja berbagai ukuran, bibit, dan alat budidaya.
- NR terancam hukuman berat, bibit dari 'C', istri masih diselidiki perannya.
Polda Bali masih menelusuri keberadaan dan identitas C tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan bibit ganja dari seseorang yang bernama C yang saat ini kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk keberadaan Mr. C,” paparnya.
Dari pengakuannya juga, NR mengaku belum mencapai tahap panen dari ganja yang ditanamnya.
Namun, Radiant sudah menemukan indikasi ganja tersebut akan diperjualbelikan.
Baca Juga:Jeon Hyebin Kecolongan di Bali: Kartu Kredit Dibobol Rp177 Juta, Kedubes Korea Buka Suara
Sementara itu, NR tinggal bersama istrinya yang merupakan WN Rusia berinisial KV (33).
Polisi juga mengamankan KV namun belum menetapkan status bagi KV.
“Kami juga mendalami perannya dari si istri ini apa, apakah dia hanya mengetahui ataukah dia juga banyak membantu. Tapi dari hasil pemerintahan awal sih Yang bersangkutan masih hanya dia tahu,” tutur Radiant.
“Ini kami masih mendalami dulu apakah perannya yang si istri bisa jadikan tersangka juga. Saat ini masih ada waktu 3x24 jam (untuk menentukan status KV),” imbuh dia.
NR terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:Jokowi Butuh Back Up? Rocky Gerung Ungkap Alasan di Balik Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir
Dia terancam dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda