- Intelijen tuduh Ba'asyir pemimpin spiritual Jemaah Islamiyah (JI) yang terkait Al-Qaeda.
- Megawati tolak permintaan Presiden AS Bush yang ingin Ba'asyir diekstradisi ke Guantanamo.
- Ba'asyir dihukum 15 tahun penjara di Indonesia pada 2011 dan bebas murni pada 8 Januari 2021.
Kala itu Ba’asyir mengutip pernyataan Duta Besar AS Ketika berpidato di Universitas Islam Negeri.
“Abu Bakar akan kami usahakan supaya tak bisa lagi mengurusi organisasinya,” ujar Ba’asyir Ketika membacakan nota keberatannya.
Ia kemudian menceritakan Upaya AS meminta Megawati mengizinkan ekstradisi Ba’asyir ke Guantanamo namun ditolak.
“Tetapi Megawati menolak tegas sehingga makar pertama ini gagal,” ucap Ba’asyir.
Baca Juga:Megawati Pertegas Ikatan Batin dengan Keluarga Puri Satria
Abu Bakar Ba’asyir ini akhirnya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011.
Ba’asyir kemudian bebas setelah menjalani seluruh masa tahanan sesuai prosedur dan dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Dirinya kembali menghirup udara segar usai bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada 8 Januari 2021.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan bahwa Ba’asyir menuju kediamannya dengan pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Tahun 2010 tersebut merupakan tahun terakhir Ba’asyir ditangkap setelah berbagai macam kontroversinya.
Baca Juga:Magnet Kongres Partai Nasional, Ini 5 Alasan Nusa Dua Selalu Jadi Pilihan
Saat itu Ba’asyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010 dalam perjalanan menuju ke Solo. Ia ditangkap karena tersandung kasus terorisme.
Sebelumnya, pada 2014 Ba’asyir juga sempat terlibat kasus Bom Bali I.
Ba’asyir dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat dengan pelaku Bom Bali Utomo Pamungkas alias Mubarok dan Amrozi.
Fakta yang tidak bisa dielak menurut hakim adalah sepotong dialog dengan Mubarok dan Amrozi.
Dari tuntutan delapan tahun, hakim memutus Ba’asyir dua setengah tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Kontributor : Kanita