Hasto Kristiyanto Resmi Lanjut Tiga Periode Jadi Sekjen PDIP

Hasto Kristiyanto kembali menjabat Sekjen PDIP periode 2025-2030. Keputusan ini diambil dalam rapat elite partai dan dikonfirmasi oleh Ganjar Pranowo.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:31 WIB
Hasto Kristiyanto Resmi Lanjut Tiga Periode Jadi Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto saat meninggalkan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar]

SuaraBali.id - Rasa penasaran publik dan kader PDI Perjuangan akhirnya terjawab sudah.

Hasto Kristiyanto dipastikan kembali menduduki kursi Sekretaris Jenderal PDIP untuk periode 2025-2030.

Keputusan ini diambil dalam rapat penting jajaran elite partai di Kantor DPP PDIP pada Kamis (14/8/2025) siang.

Kabar ini bukan sekadar isapan jempol, karena telah dikonfirmasi langsung oleh tokoh-tokoh penting di internal partai.

Baca Juga:Teka-teki Petuah Dan Pesan Khusus Megawati Kepada Dasco Untuk Prabowo

Salah satunya adalah Ganjar Pranowo, Ketua DPP PDIP yang membidangi pemerintahan desa.

Saat ditanya Suara.com, Ganjar memberikan jawaban singkat dan padat.

"Betul (Hasto dilantik kembali menjadi Sekjen PDIP)," kata Ganjar pada hari Kamis.

Dukungan konfirmasi juga datang dari koleganya, Ketua DPP PDIP bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira.

"Sudah dilantik, Sekjen Hasto," ujarnya, mengukuhkan posisi Hasto.

Baca Juga:Sudah Disambut Rakyat, Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal : Pencabutan Harapan Massal

Sebelumnya, suasana memang dibuat sedikit tegang.

Posisi Sekjen sempat "dipegang" oleh Megawati Soekarnoputri, dan banyak yang bertanya-tanya siapa yang akan mengisi jabatan strategis tersebut.

Salah satu pengurus DPP, Hendrawan, saat ditanya sebelum rapat hanya menjawab diplomatis.

"Belum tahu, kita tunggu saja," katanya.

Rapat perdana pengurus baru ini memang tidak hanya fokus pada posisi sekjen.

Menurut Hendrawan, ada juga agenda pelantikan pengurus lain yang tertunda saat Kongres ke-VI di Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini