KPU Dikecam, Roy Suryo: Syarat Penting Capres-Cawapres Sengaja Ditutupi Demi Siapa?

Roy menyebut bahwa Keputusan baru KPU ini merupakan upaya untuk melindungi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang belakangan diserang soal ijazah.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 20 September 2025 | 19:10 WIB
KPU Dikecam, Roy Suryo: Syarat Penting Capres-Cawapres Sengaja Ditutupi Demi Siapa?
Pakar Telematika Roy Suryo di DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • KPU Nomor 731/2025 dikritik Roy Suryo, dituding lindungi Gibran soal ijazah.
  • Keputusan KPU menutup 16 dokumen syarat capres-cawapres yang sebelumnya publik.
  • Roy Suryo nilai fatal, KPU tiba-tiba tutupi ijazah dan dokumen penting lainnya.

SuaraBali.id - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 mengundang kritik keras dari seorang Pakar Telematika, Roy Suryo.

Seperti diketahui, keputusan baru tersebut tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.

Roy menyebut bahwa Keputusan baru KPU ini merupakan upaya untuk melindungi Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka yang belakangan diserang soal ijazah.

“Apa yang dilakukan oleh Komisi Fufufafa (KPU) ini, saya sebut gitu karena ini ingin melindungi dia,” ucap Roy, dikutip dari youtube Forum Keadilan TV, Jumat (19/9/25).

Baca Juga:Wapres Gibran Duduk Bersila dan Dikerumuni Pengungsi Kala Kunjungi Pos Pengungsian Banjir Bali

“Komisi ini tiba – tiba membuat satu putusan tadi, Keputusan nomor 731 yang intinya Keputusan itu judulnya adalah Keputusan tentang syarat – syarat capres dan cawapres yang tadinya itu terbuka untuk kepentingan publik, cuman tiba – tiba dikecualikan,” tambahnya.

Dari 16 syarat dokumen pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mulanya dibuka untuk publik, kini menjadi ditutup. Keputusan semacam ini menurut Roy Suryo sangat fatal.

“Tadinya Ada 16 syarat dari capres dan cawapres itu yang bisa dibuka. Tapi kemudian dengan adanya Keputusan nomor 731 itu kemudian menjadi ditutup dan tidak bisa dibuka oleh masyarakat,” terang Roy.

“Ini fatal kalau menurut saya.,” imbuhnya.

Roy menyebut fatal, lantaran syarat – syarat dokumen yang tidak bisa dibuka oleh masyarakat tersebut merupakan dokumen – dokumen penting yang seharusnya bisa diakses publik.

Baca Juga:Pesan Gibran Kepada Gubernur NTB Saat Berkunjung

“Kenapa fatal? Karena syarat – syarat itu antara lain misalnya adalah adanya fotokopi KTP, okelah kalau itu sih mungkin ada data pribadi disitu,” ujarnya.

“Tapi kemudian ada SKCK, ada surat Kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang disahkan, kemudian ada juga surat tanda terima LHKPN, itupun mau ditutup juga supaya orang enggak tahu, padahal ini kan penting,” tambahnya.

Roy kemudian menyebutkan satu per satu persyaratan capres dan cawapres yang tidak boleh dibuka untuk publik. Diantaranya seperti SKCK, Daftar Riwayat Hidup hingga dokumen yang meramaikan publik yakni ijazah.

“Ada juga surat keterangan tidak paillit dan kemudian tidak berhutang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, ada juga surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, DPD dan sebagainya,” ujarnya.

“Kemudian ada juga surat daftar Riwayat hidup yang penting, ada daftar SPT surat pajaknya, ada juga surat pernyataan belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama 2 periode sebelumnya, nomor 10 itu juga masih ada syarat setia kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45, 11 ada surat keterangan pengendali menyatakan tidak pernah dipidana lebih dari 5 tahun tuntutannya. Kemudian 12 nah ini yang paling ramai, sebenarnya ini yang mau dilindungi, yaitu soal ada fotokopi ijazah atau STTB,” sambungnya.

Meski belum bisa dipastikan 100%, namun Roy memiliki keyakinan bahwa KPU sedang mengambil Langkah untuk melindungi Gibran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini