Jonathan Frizzy Akui Hidupnya Kini Hancur Dan Menyesal

Ia pun merasa marah karena kesalahan yang diperbuatnya dikatakannya di luar kemampuannya.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 18 September 2025 | 14:57 WIB
Jonathan Frizzy Akui Hidupnya Kini Hancur Dan Menyesal
Jonathan Frizzy saat diperiksa oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait kasus liquid yang mengandung obat keras (etomidate), Senin (5/5/2025) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta]

SuaraBali.id - Aktor Jonathan Frizzy kini harus hidup di penjara setelah terjerat kasus vape berisi zat etomidate.

Kekasih Ririn Dwi Ariyanti itu mengatakan hidupnya hancur karena permasalahan ini.

"Bukan cuma nyesal. Bisa dibilang hidup saya hancur," kata Jonathan Frizzy.

Ia pun merasa marah karena kesalahan yang diperbuatnya dikatakannya di luar kemampuannya.

Baca Juga:Sasar Anak Muda, Pabrik Narkoba di Ungasan Pasarkan Narkoba ke Kafe Dalam Bentuk Vape

"Saya nyesal, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga," lanjutnya.

Kendati demikian ia mencoba Ikhlas dan menjalani proses hukumnya.

Ia juga menyebut tak bisa bertemu dengan anak-anak adalah hal terberat.

"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak," imbuhnya.

"Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya," sambungnya.

Baca Juga:Wisman Diduga Tipu Penjaga Toko Vape di Ubud, Modusnya Ketika Tangan Kasir Lengah

Jonathan juga menyampaikan permintaan maafnya dan berharap kasusnya bisa memberi hikmah bagi banyak orang.

"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia. Kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini, bisa membuat sedih orang yang saya sayangi. Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya," pungkasnya.

Diketahui, agenda selanjutnya, merupakan pembacaan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (24/9).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain yakni Erna, Bahrun, dan Evan.

Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal penyalahgunaan zat berbahaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini