Gugatan Cerai Tasya Farasya Ingatkan Publik Pada Kasus Sang Mertua

Hingga kini, pasangan tersebut masih belum buka suara terkait kebenaran kabar tersebut, namun spekulasi soal penyebab dugaan perceraian ramai disorot.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 September 2025 | 15:17 WIB
Gugatan Cerai Tasya Farasya Ingatkan Publik Pada Kasus Sang Mertua
Kenangan Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf (Instagram/@tasyafarasya)

SuaraBali.id - Gugatan cerai Vlogger Tasya Farasya kepada suaminya, Ahmad Assegaf membuat publik teringat pada kasus sang mertua yakni, Hasan Ahmad bin Ahmad sempat terseret kasus dugaan pemalsuan surat.

Kasusnya ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang beragendakan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum, Hasan Ahmad bin Ahmad didakwa atas dugaan pemalsuan surat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kasus tersebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2024.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga:204 Kasus Cerai di Lombok, Terbanyak Istri Gugat Suami

Pada putusannya, majelis hakim memutuskan Hasan Ahmad tidak terbukti bersalah per 1 November 2024 dengan menyatakan ia bebas dari dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu: Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan Dakwaan Alternatif Ketiga: Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, dikutip Insertlive dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9).

"Membebaskan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak). Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan," tambah Hakim Ketua.

Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan kasasi, tapi berujung penolakan.

Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi, sehingga putusan bebas Hasan Ahmad tetap berlaku.

Baca Juga:Menyoal Fenomena Perceraian di Lombok Tengah: Kini Judi Online Ikut Jadi Ancaman

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut," bunyi putusan kasasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Postingan Bikin Curiga

Hingga kini, pasangan tersebut masih belum buka suara terkait kebenaran kabar tersebut, namun spekulasi soal penyebab dugaan perceraian ramai disorot.

Perempuan bernama lengkap Lulu Farassiya itu dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai setelah tujuh tahun menjalani pernikahan.

Meski belum memberikan pernyataan resmi, Tasya sempat memberikan isyarat permasalahan dalam rumah tangganya melalui unggahan di media sosial.

Ia membagikan ulang sebuah postingan Instagram yang menyoroti tindakan-tindakan yang dianggap haram dilakukan suami terhadap istri, salah satunya tidak memberi nafkah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini