SuaraBali.id - Pengacara senior Togar Situmorang, yang dikenal dengan julukan "Panglima Hukum," resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali pada Selasa (2/9/2025) malam.
Penahanan ini dilakukan setelah ia memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp1,8 miliar.
Ia dilaporkan oleh Fanni Lauren Christie dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Sebelumnya, Togar Situmorang sempat melayangkan somasi kepada sejumlah media terkait pemberitaan mengenai statusnya sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali.
Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Pada hari Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, Togar Situmorang memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), setelah absen pada panggilan pertama tanggal 4 Juli 2025.
Ia hadir di Gedung RPK Polda Bali didampingi tim kuasa hukumnya.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga larut malam, sebelum akhirnya penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan.
Meskipun sempat dilaporkan menolak penahanan, Togar Situmorang akhirnya dibawa ke Rutan Polda Bali setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy SIK, membenarkan penahanan tersebut. ]
"Ya, tadi malam (ditahan, red)," ungkapnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Togar Situmorang, Wayan Mudita SH, yang menyatakan, "Iya bener."
Namun, pihaknya menambahkan bahwa langkah hukum lanjutan belum ditentukan. "Saat ini masih koordinasi," tambahnya.
Sebagaimana telah diberitakan, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1,8 miliar dari mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.