Pengacara Senior Togar Situmorang Resmi Ditahan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ia dilaporkan oleh Fanni Lauren Christie dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 04 September 2025 | 14:13 WIB
Pengacara Senior Togar Situmorang Resmi Ditahan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Ilustrasi borgol Unsplash/Bill Oxford)

SuaraBali.id - Pengacara senior Togar Situmorang, yang dikenal dengan julukan "Panglima Hukum," resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali pada Selasa (2/9/2025) malam.

Penahanan ini dilakukan setelah ia memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp1,8 miliar.

Ia dilaporkan oleh Fanni Lauren Christie dan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Sebelumnya, Togar Situmorang sempat melayangkan somasi kepada sejumlah media terkait pemberitaan mengenai statusnya sebagai tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali.

Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Pada hari Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, Togar Situmorang memenuhi panggilan kedua penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), setelah absen pada panggilan pertama tanggal 4 Juli 2025.

Ia hadir di Gedung RPK Polda Bali didampingi tim kuasa hukumnya.

Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga larut malam, sebelum akhirnya penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan.

Meskipun sempat dilaporkan menolak penahanan, Togar Situmorang akhirnya dibawa ke Rutan Polda Bali setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy SIK, membenarkan penahanan tersebut. ]

"Ya, tadi malam (ditahan, red)," ungkapnya sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Togar Situmorang, Wayan Mudita SH, yang menyatakan, "Iya bener."

Namun, pihaknya menambahkan bahwa langkah hukum lanjutan belum ditentukan. "Saat ini masih koordinasi," tambahnya.

Sebagaimana telah diberitakan, Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp1,8 miliar dari mantan kliennya, Fanni Lauren Christie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini