Di hadapan penyidik, IMB alias IH akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia mengaku telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian NU.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah di BTN tersebut,” jelas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.
Lebih lanjut, pelaku menimbun korban yang sudah berada di dalam sumur dengan pasir dan semen beton.
Baca Juga:Waspada, Gelombang 6 Meter Ancam Selat Lombok, Bali Siaga Angin Kencang
Penemuan ini segera ditindaklanjuti dengan rencana pembongkaran lokasi penimbunan mayat korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik perbuatan keji yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340,JO 338,JO 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus ini.
Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Fenomena PBB Naik di Berbagai Daerah, Mataram Malah Bebaskan Dan Hapus Denda
Kontributor Buniamin