Di Tengah Tudingan Tebang Pilih, Satpol PP Bali Janjikan Keadilan Gusur Bangunan di Pantai Bingin

Dalihnya, penertiban dilakukan berdasarkan pemetaan lahan yang tidak semestinya berdiri bangunan komersial.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 Juli 2025 | 11:31 WIB
Di Tengah Tudingan Tebang Pilih, Satpol PP Bali Janjikan Keadilan Gusur Bangunan di Pantai Bingin
Satpol PP Bali dan Kabupaten Badung saat pembongkaran bangunan usaha pariwisata tak berizin di Pantai Bingin, Badung, Bali, Senin (21/7/2025). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

SuaraBali.id - Gelombang keresahan publik yang menuding Pemerintah Provinsi Bali tebang pilih dalam menindak usaha pariwisata ilegal akhirnya direspons oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali.

Setelah membongkar 48 bangunan di Pantai Bingin, mereka kini berjanji akan menyapu bersih pelanggaran serupa tanpa pandang bulu.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mencoba meredam kecurigaan publik.

Dalihnya, penertiban dilakukan berdasarkan pemetaan lahan yang tidak semestinya berdiri bangunan komersial.

Baca Juga:Beras Oplosan Hantui Bali, Ini Kata Pemerintah dan Pengusaha Ritel

“Untuk penertiban di tempat lain, tentu kami sudah lakukan pemetaan juga bersama dengan kabupaten/kota, di mana lahan-lahan yang memang tidak selayaknya berdiri bangunan apalagi tidak ada izin usahanya,” kata dia di Denpasar, Kamis (24/7/2025) sebagaimana dilansir Antara. 

Kini, Pantai Balangan disebut-sebut sebagai target selanjutnya.

Namun, janji penindakan masih harus menunggu proses pendataan yang menurut Rai Dharmadi sedang berjalan.

“Kami lengkapi dulu informasi dan data lapangannya, setelah itu baru bisa kami rekomendasikan kepada Badung untuk dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Pemerintah berdalih, kasus di Bingin adalah murni pelanggaran karena bangunan berdiri di atas lahan lindung milik negara.

Baca Juga:Ransel Penuh Harapan: Kisah Inspiratif Pegiat Literasi Ubah Hidup Anak-Anak Terpencil di Bali

Ironisnya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dan menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah.

Menepis anggapan anti-investor, Rai Dharmadi menegaskan bahwa pemerintah hanya ingin semua usaha patuh pada hukum.

“Kami bukan anti investor, justru kami inginkan bahwa kegiatan usaha itu memang benar-benar legal dan bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah, bayangkan yang berizin bayar pajak, yang tidak berizin tidak bayar pajak,” katanya.

Meski begitu, publik akan terus mengawasi apakah penegakan aturan ini benar-benar menyentuh semua kalangan, atau kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terutama pada kawasan-kawasan lindung yang strategis.

“Itu pun juga terbatas melalui tahapan penilaian dari tim kabupaten, kalau itu berkaitan dengan lahan perlindungan setempat itu sudah clear (dilarang total) karena itu kawasan benteng atau tebing yang tidak bisa dieksplorasi,” tutup Rai Dharmadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini