Pengantin Anak Viral Hendak Dijadikan Duta, LPA Mataram : Tidak Mungkin, Mereka Korban

Adapun kuasa hukum orangtua pengantin anak viral malah hendak menjadikan SMY dan SR sebagai duta antipernikahan dini.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 16 Juni 2025 | 16:33 WIB
Pengantin Anak Viral Hendak Dijadikan Duta, LPA Mataram : Tidak Mungkin, Mereka Korban
Ilustrasi perkawinan anak. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Viralnya kisah pengantin anak di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuat banyak kontroversi yang terjadi.

Upaya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram untuk memberi efek jera kepada orangtua korban dan masyarakat yang hendak melakukan perkawinan anak ini juga mendapat perlawanan.

Adapun kuasa hukum orangtua pengantin anak viral malah hendak menjadikan SMY dan SR sebagai duta antipernikahan dini.

Hal ini pun ditolak keras oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok di Mataram Mulai Naik

"Tidak mungkin mereka korban menjadi duta perkawinan anak. LPA jelas menolak!," kata Ketua LPA Mataram Joko Jumadi usai menghadiri pertemuan dengan Gubernur NTB terkait pembahasan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di Mataram, Senin (16/6/2025) sebagaimana dilansir Antara. 

Menurut Joko, usulan tersebut tidak masuk akal. Hal ini karena duta antipernikahan usia anak adalah orang yang secara tegas menolak perkawinan anak.

Menurutnya, orang yang gagal atau bermasalah dalam perkawinan dini juga layak menjadi duta antipernikahan usia anak karena mereka bisa memberikan masukkan kepada teman-teman seusia mereka supaya tidak menjadi korban perkawinan usia anak.

"Itu yang bisa dilakukan. Kalau (pasangan pengantin) yang sekarang menjadi duta perkawinan anak, bukan duta antiperkawinan anak," kata Joko.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 menyebut pernikahan diizinkan bagi pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun, meskipun pasangan di bawah usia tersebut dapat tetap menikah.

Baca Juga:Dugaan Penyimpangan dan Penggelapan Dana, Massa Geruduk Yayasan RSI NTB

Namun, pada 2019, DPR merevisi aturan tersebut, sehingga usia minimal menikah untuk pria dan wanita disamakan menjadi 19 tahun.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia ideal untuk menikah bagi pria minimal 25 tahun dan wanita minimal 21 tahun agar psikologis dan mental pasangan pengantin matang, serta terhindar dari risiko kanker serviks.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum orang tua pengantin anak viral di media sosial bernama Muhanan mengusulkan agar SMY (14 tahun) dan SR (17 tahun) sebagai duta antipernikahan usia anak di Lombok Tengah.

Muhanan beralasan usulan menjadikan pasangan pengantin usia anak itu bahwa mereka adalah korban dari sistem pengawasan maupun pencegahan yang lemah.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 2021 sampai 2024, Nusa Tenggara Barat selalu mencatatkan angka perkawinan usia anak paling tinggi secara nasional.

Persentase perempuan sebelum usia 18 tahun yang menikah pada 2021 mencapai 16,59 persen, tahun 2022 sebanyak 16,23 persen, dan mencapai puncak tertinggi 17,32 persen pada 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak