Buka 5 Kantor di Denpasar, Sindikat Love Scam Kamboja Bisa Digaji Rp 12 Juta Per Bulan

Para tersangka yang terdiri dari 31 laki-laki dan 7 orang perempuan ini beroperasi di 5 TKP yang tersebar di Kota Denpasar.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 11 Juni 2025 | 13:52 WIB
Buka 5 Kantor di Denpasar, Sindikat Love Scam Kamboja Bisa Digaji Rp 12 Juta Per Bulan
Konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (11/6/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

“Satu orang leader ada perempuan itu berawal dari broadcaster. Karena mungkin kerjanya bagus maka mereka naik diangkat jadi leader,” imbuh Ranefli.

Ranefli menjelaskan jika motif para pelaku murni adalah motif ekonomi.

38 orang pekerja itu menerima gaji pokok dari jaringan mereka di Kamboja. Mereka digaji sebesar 200 USD atau sekitar Rp3,2 juta setiap sebulan.

Selain itu, mereka juga memperoleh bonus 1 USD setiap data yang berhasil mereka peroleh untuk dihimpun jaringan di Kamboja.

Baca Juga:Bali dalam Sorotan: Australia Wanti-Wanti Warganya yang Berlibur ke Pulau Dewata

Ranefli menjelaskan jika salah satu broadcaster ada yang mampu meraup Rp12 juta sebulan dari bonus tersebut.

Uang tersebut dikirimkan dalam bentuk kripto dan dicairkan oleh pelaku di Bali.

“Mereka gaji pokoknya per bulan 200 USD dikirim dari sana. Jd kalau makin banyak mengirim data makin banyak bonusnya,” ungkapnya.

“Kalau dikisarkan bonusnya relatif, tergantung keaktifan mereka. Mereka aktif gencar, besar datanya. Maksimal bisa ada salah satu yang paling banyak Rp12 juta sebulan mereka dapat,” tutur Ranefli.

Seperti yang diberitakan, para pelaku penipuan ini bekerja sama dengan jaringan Kamboja untuk memperoleh data WN Amerika Serikat.

Baca Juga:5 Rekomendasi Homestay Terjangkau di Bali untuk Liburan yang Nyaman

Mereka beroperasi dengan menyamar sebagai perempuan dan berinteraksi di media sosial Telegram.

Mereka hanya sebatas menyerahkan data yang mereka peroleh ke jaringan mereka.

Sementara, Ranefli belum mengetahui penggunaan data tersebut karena data yang ada dihimpun di Kamboja.

38 orang pelaku tersebut dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka terancam dikenakan hukuman paling lama 12 tahun atau denga paling banyak Rp12 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini