Soal Terminal LNG Sidakarya, Koster : Saya Tidak Akan Membiarkan Pembangunan Merugikan

Terminal LNG di Bali picu kekhawatiran warga. Gubernur Koster yakinkan proyek aman, sudah dikaji AMDAL, dan beri manfaat ekonomi.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 05 Juni 2025 | 19:58 WIB
Soal Terminal LNG Sidakarya, Koster : Saya Tidak Akan Membiarkan Pembangunan Merugikan
Ratusan warga Desa Adat Intaran melakukan aksi pemasangan baliho penolakan lokasi pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove Muntig Siokan, Minggu (19/6/2022). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Tentang LNG

LNG adalah singkatan dari Liquefied Natural Gas, yang berarti gas alam cair.

Ini adalah gas alam yang telah didinginkan hingga menjadi cairan, biasanya pada suhu sekitar -162°C (-260°F), untuk memudahkan transportasi dan penyimpanan.

LNG sendiri adalah gas alam, yang sebagian besar terdiri dari metana (CH4), didinginkan hingga menjadi cairan.

Baca Juga:Koster Adukan Langsung Aqua yang Belum Dukung Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali

Pencairan membuat volume gas alam menjadi sekitar 600 kali lebih kecil, sehingga lebih mudah untuk disimpan dan diangkut.

LNG biasanya diangkut menggunakan kapal khusus yang dirancang untuk menyimpan dan membawa cairan kriogenik.

Setelah tiba di tujuan, LNG dikembalikan ke bentuk gasnya dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangkit listrik, industri, dan transportasi.

LNG (Liquefied Natural Gas) berbeda dengan LPG (Liquefied Petroleum Gas). LPG adalah gas alam yang didinginkan menjadi cair, sedangkan LPG adalah gas yang dihasilkan dari minyak bumi.

LNG juga dianggap lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan bahan bakar fosil lainnya seperti batu bara dan minyak bumi. LNG memiliki emisi karbon yang lebih rendah, dan merupakan jembatan yang baik menuju energi terbarukan.

Baca Juga:Menyoal SE Nomor 9/2025 Gubernur Bali, Sulit Olah Residu Dan Tumbler Belum Jadi Solusi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini