Dengan melakukan semua itu, dia mengatakan bisa membuktikan bahwa Pura Agung Bekasih bisa bersih dari persampahan, khususnya dari sampah-sampah plastik sekali pakai.
“Saat pemilahan sampah, sampah plastik yang punya nilai jual seperti botol dan gelas plastik air minum dikumpulkan di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle) dan bukan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” ungkapnya.
Canang Harus Dibawa Pulang
Sementara untuk canang yang digunakan para pengunjung untuk sembahyang juga wajib dibawa pulang setelah selesai melakukan sembahyang.
Baca Juga:Koster Temui Pengusaha AMDK di Bali : Saya Minta Produksinya Dihentikan
“Jadi, dengan melakukan edukasi, komunikasi, koordinasi, keterlibatan pihak-pihak lain, monitoring, kontrol, kita bisa mengendalikan sampah plastik berserakan ke lingkungan,” katanya.
Hingga kini para pedagang UMKM yang ada di area Pura tetap diizinkan berjualan air minum kemasan, namun sampah-sampah plastiknya tetap terjaga.
Di area para pedagang yang terletak sebelum pintu masuk menuju Pura, juga tampak semua sampah-sampah botol dan gelas plastik bekas air minum kemasan dikumpulkan dalam satu tempat.
Seorang pedagang di area UMKM Pura Besakih, Ayulina mengatakan bahwa selama ini penghasilannya banyak dari menjual air minum kemasan.
Karenanya, meskipun mengaku belum mendengar soal adanya pelarangan menjual air minum kemasan di bawah satu liter itu, dia berharap itu tidak jadi dilaksanakan.
Baca Juga:Nasib Pemulung Dan Industri Daur Ulang Yang Terdampak Larangan Plastik Sekali Pakai di Bali
“Itu kan mata pencaharian kami para pedagang makanan dan minuman di sini. Seharusnya pemerintah daerah juga memperhatikan nasib kami jika peraturan itu diberlakukan nanti,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan pedagang makanan dan minuman lainnya, Dewa Gede.
Dia mengatakan bahwa pelarangan itu cukup berdampak bagi pedagang makanan dan minuman.
“Penghasilan kami kan banyak dari menjual minuman kemasan. Karena, air mineral terutama yang ukuran botol di bawah satu liter itu sangat dibutuhkan pengunjung di sini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang mengatur ketentuan tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, pemanfaatan sampah organik, hingga pengurangan sampah plastik sekali pakai.