Nasib Pemulung Dan Industri Daur Ulang Yang Terdampak Larangan Plastik Sekali Pakai di Bali

Pemulung Bali khawatir larangan kemasan plastik sekali pakai akan kurangi pendapatan. Penghasilan mereka terancam anjlok.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 27 Mei 2025 | 17:48 WIB
Nasib Pemulung Dan Industri Daur Ulang Yang Terdampak Larangan Plastik Sekali Pakai di Bali
Ilustrasi - Pemulung sampah plastik di Bali [Istimewa]

Pemulung lainnya Nagula yang setiap hari memungut sampah botol-botol dan gelas plastik di sekitaran jalan-jalan yang ada di Legian juga mengeluhkan hal serupa.

“Sampah-sampah ini kan diperlukan pemulung untuk cari uang. Kalau dilarang kan kami malah sulit untuk cari uangnya,” ucapnya.

Menurut Ketua Umum Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Prispolly Lengkong, memastikan Surat Edaran Gubernur Bali, Wayan Koster, yang melarang produsen untuk memproduksi air minum dalam kemasan di bawah satu liter itu pasti akan berdampak terhadap perekonomian para pemulung yang ada di Bali.

Dia memperkirakan penghasilan mereka diperkirakan akan anjlok hingga 50 persen dengan adanya pelarangan itu.

Baca Juga:Pemkab Badung Soal Vaksin TBC Bill Gates : Sepanjang Bagus Tentu Kita Dukung

Menurutnya, botol-botol air minum kemasan berukuran di bawah satu liter itu merupakan andalan penghasilan bagi keluarga para pemulung karena harganya yang lumayan tinggi.

“Apalagi, saat ini pet galon harganya lagi turun dan para pabrikan tidak mau tercampur pet botol dan pet galon,” ujarnya.

Ia menyebut Pemprov Bali seharusnya bijaksana sebelum membuat surat edaran pelarangan seperti itu.

Karena, menurutnya, ada kehidupan masyarakat minoritas atau masyarakat miskin yang mata pencahariannya ada di situ.

“Jadi kami berharap Pemprov Bali mengkaji ulang surat edaran tersebut,” tukasnya.

Baca Juga:Staf Vendor Diskominfo Badung Ditemukan Meninggal Setelah Terbangkan Drone

Rantai Ekonomi Daur Ulang Terganggu

Sekretaris Jenderal Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Eddie Supriyanto, mengungkapkan bahwa botol AMDK di bawah 1 liter merupakan bahan baku utama industri daur ulang.

“Pelarangan ini akan mengurangi pasokan dan mengganggu rantai ekonomi daur ulang,” katanya.

Eddie menuturkan bahwa solusi yang tepat bukan melarang produksi, tetapi memperkuat sistem pemilahan sampah sesuai UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81/2012.

“Jika pemilahan di tingkat rumah tangga dan desa dioptimalkan, sampah plastik bisa dikelola dengan baik tanpa perlu pelarangan,” jelasnya.

Dia menyarankan Pemprov Bali memberdayakan aparat desa dan bank sampah untuk mengelola limbah plastik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini