“Awal April itu sudah ada pelarian (pengantin perempuan), kemudian bisa di-belas. Seminggu setelahnya, lagi kabur, diambil lagi, masih di-belas. Baru di Mei ini dilarikan lagi, itu yang akhirnya dinikahkan,” lanjutnya.
Terkait prosesi nyongkolan yang viral pun sebelumnya telah diingatkan pihak desa agar jangan dilakukan, lantaran pernikahan yang dilangsungkan saja terindikasi pidana.
Namun beberapa pihak disebut Joko ngotot melangsungkan pernikahan hingga nyongkolan tersebut.
Setelah laporan dibuat, pihaknya berharap proses di kepolisian bisa mengedepankan pendampingan bagi anak-anak yang dinikahkan.
Baca Juga:Pernikahan Luna Maya Dan Maxime Bouttier Dijaga Ketat Polisi, Ini Kata Petugas
“Kita berharap bagaimana menangani si anaknya, rehabilitasi. Ini memang sudah terjadi, tapi kalau dilihat dari kasusnya anak ini pastinya akan tetap butuh pendampingan psikologi, itu nanti kita koordinasikan dengan unit PPA,” lanjutnya.
Pihaknya berharap kasus ini juga menjadi pelajaran dan menarik perhatian bersama, bahwa negara telah mengatur larangan menikahkan anak di bawah umur.
“Ini momen mengedukasi masyarakat luas, bahwa perkawinan anak di NTB ada ancaman pidana yang tidak ringan, itu bisa kena penjara 9 tahun,” tandasnya.
Kontributor : Buniamin
Baca Juga:Luna Maya 'Lepas Lajang' Raline Shah Kini Jadi Pegangan Para Single yang Belum Dilamar