Targetkan Bule Dan Mahasiswa, Pria Nyaru Ojek di Bali Lecehkan Korban di Semak-semak

Pria bernama Viktorius ditangkap di Denpasar karena merampok dan melecehkan mahasiswi. Modusnya menawarkan ojek, lalu menodongkan pisau.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 19 Mei 2025 | 19:59 WIB
Targetkan Bule Dan Mahasiswa, Pria Nyaru Ojek di Bali Lecehkan Korban di Semak-semak
Pelaku saat ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (19/5/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Petugas mengendus keberadaan sepeda motor korban yang berada di sekitar Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

Keberadaan pelaku kemudian ditemukan pada Sabtu (17/5/2025) dan langsung diamankan.

Karena sempat melawan petugas, kedua kaki pelaku terpaksa dikenakan timah panas oleh petugas.

Saat diperiksa, petugas kemudian mengetahui jika Viktorius sempat terlibat dalam tiga kejahatan lainnya dengan modus serupa.

Baca Juga:Siswa di Denpasar Berkelahi Karena Divideokan Saat Merokok, AWK : Masuk Barak Militer

Bahkan, dari tiga korban lainnya itu, ada korban yang merupakan WNA.

Laorens menjelaskan jika ada WN Rusia berinisial VM yang dirampok ponselnya oleh pelaku pada Desember 2024 lalu.

Selain itu, ada 2 WNI perempuan yang menjadi korban pencurian dan penganiayaan dari pelaku yang masing-masing terjadi pada Pebruari dan April 2025.

“Kalau pelaku ini modusnya sama mengambil barang, terus melakukan pelecehan seksual. Modus sama menawarkan ojek,” ungkap Laorens.

“Korban random, jadi dia keliling jalan, ada target saat itu langsung. Untuk korban semua perempuan waktunya waktu tengah malam dini hari,” imbuhnya.

Baca Juga:Pasca Koster Larang Preman, Polda Bali Tangkap 56 Preman yang Beroperasi di Bali

Viktorius juga diketahui merupakan residivis dari Lapas di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada tahun 2022 lalu.

Dia ditahan karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah dilepas dari tahanan, dia kemudian pergi ke Bali dengan motif ingin mencari pekerjaan.

“Semenjak keluar Lapas Kupang langsung merantau ke sini. Modusnya untuk mencari kerja atau cari makan lah di sini,” pungkasnya.

Pelaku terancam dikenakan pasal berlapis meliputi pasal 365 KUHP tentang pencurian, pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Dia terancam dikenakan hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini