53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya

Skandal dugaan hubungan Kim Soo-hyun dengan mendiang Kim Sae Ron picu protes di Korsel. Petisi "Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun" diajukan ke parlemen.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 10 April 2025 | 10:34 WIB
53.000 Tanda Tangan di Petisi Undang-undang Pencegahan Kim Soo Hyun, Good Day Hapus Wajahnya
Aktor Korea Selatan, Kim Soo-hyun [Instagram]

SuaraBali.id - Gelombang protes menggelora di Korea Selatan karena kasus dugaan hubungan antaran aktor Kim Soo Hyun dengan mendiang Kim Sae Ron yang saat itu masih di bawah umur.

Protes ini berujung pada munculnya petisi online yang dikenal sebagai 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun' atau Kim Soo Hyun Prevention Act.

Petisi ini bahkan sudah ditandatangani lebih dari 53.000 tanda tangan.

Petisi tersebut juga menyerukan revisi besar-besaran terhadap Undang-Undang Kekerasan Seksual terhadap Anak di negara tersebut.

Baca Juga:Air Busan Mendarat Perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Pangsa Korsel Semakin Ramai

Menurut harian Seoul Shinmun pada Selasa (8/4/2025), petisi ini berhasil mengumpulkan lebih dari 53.000 tanda tangan dan telah resmi diajukan ke Parlemen Korea Selatan.

Adanya permintaan revisi ini dikarenakan adanya kekhawatiran terhadap celah hukum yang ada.

Meskipun usia anak di bawah umur di Korea Selatan secara hukum adalah 18 tahun, Undang-Undang Kekerasan Seksual terhadap Anak hanya secara spesifik melindungi anak berusia 13 hingga di bawah 16 tahun.

Hal ini memungkinkan pelaku grooming atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah 16 tahun lolos dari jerat hukum.

'Grooming' adalah proses manipulasi psikologis yang dilakukan untuk membangun hubungan emosional dengan anak di bawah umur sebelum melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga:Konser Pertama di Bali, Personel DAY6 Juga Cicipi Pie Susu Hingga Nasi Campur

Praktik ini seringkali sulit dideteksi dan dijerat hukum karena tidak selalu melibatkan kontak fisik.

Tentang Kim Soo Hyun Prevention Act

Petisi undang-undang pencegahan Kim Soo-hyun itu pertama kali dibuat oleh seorang netizen yang disebut sebagai A pada 31 Maret 2025 di laman National Assembly Electronic Petition.

Tujuannya yang utama adalah menyerukan agar usia perlindungan anak dari kekerasan seksual dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Selain itu petisi ini juga meminta hukuman kepada pelaku pelecehan seksual di bawah umur diperberat.

Petisi ini bertujuan untuk menutup celah hukum yang ada dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak di Korea Selatan dari berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk 'grooming'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini