Meski sudah diterbitkan, Koster memberi tenggat waktu pelaksanaan pengolahan sampah dan pembatasan tas kresek itu pada 1 Januari 2026 mendatang.
Tentang Larangan Kantong Plastik di Bali
Penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah dilarang di Bali sejak Juli 2019.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Baca Juga:7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
Dampak larangan kantong plastik Mengurangi timbulan sampah plastik, Mengurangi konsumsi plastik sekali pakai di rumah tangga.
Upaya pengurangan plastik
- Menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan kembali
- Menggunakan botol minum yang dapat diisi ulang
- Menggunakan kemasan yang ramah lingkungan, seperti tas dari kertas bekas atau daun pisang
- Memanfaatkan sistem daur ulang
Pelaksanaan larangan
- Pelaksanaan larangan ini sempat mendapat perlawanan dari pelaku usaha
- Pengawasan terhadap pelaku usaha terkendala oleh pandemi
- Masih banyak pedagang di pasar tradisional yang menggunakan kantong plastik.
Baca Juga:Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan