Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan

Bali perketat larangan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional mulai 2026 (SE Gubernur No. 9/2025). Pasar wajib sediakan alternatif ramah lingkungan.

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 06 April 2025 | 19:32 WIB
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
Gubernur Bali, Wayan Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Dia juga hendak meniadakan bantuan program yang bersifat khusus kepada desa adat.

Namun demikian, dalam catatannya Koster menilai jika sudah banyak desa adat yang mampu untuk menerapkan peraturan soal pengolahan sampah tersebut.

Koster memang menekankan untuk memperketat penggunaan tas kresek yang masih banyak digunakan di pasar tradisional.

“Sebenarnya sudah 290 desa melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber meskipun tidak semuanya berjalan optimal tapi semuanya sudah mulai,” paparnya.

Baca Juga:7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak

“Yang belum sukses kaitannya penggunaan plastik sekali pakai adalah di pasar-pasar tradisional, masih sangat marak terutama tas kresek, jadi ini akan kita perkuat,” imbuh Koster.

Meski sudah diterbitkan, Koster memberi tenggat waktu pelaksanaan pengolahan sampah dan pembatasan tas kresek itu pada 1 Januari 2026 mendatang. 

Tentang Larangan Kantong Plastik di Bali

Penggunaan kantong plastik sekali pakai sebenarnya sudah dilarang di Bali sejak Juli 2019.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

Baca Juga:Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Dampak larangan kantong plastik Mengurangi timbulan sampah plastik, Mengurangi konsumsi plastik sekali pakai di rumah tangga.

Upaya pengurangan plastik

  •     Menggunakan kantong belanja yang dapat digunakan kembali
  •     Menggunakan botol minum yang dapat diisi ulang
  •     Menggunakan kemasan yang ramah lingkungan, seperti tas dari kertas bekas atau daun pisang
  •     Memanfaatkan sistem daur ulang

Pelaksanaan larangan

  •     Pelaksanaan larangan ini sempat mendapat perlawanan dari pelaku usaha
  •     Pengawasan terhadap pelaku usaha terkendala oleh pandemi
  •     Masih banyak pedagang di pasar tradisional yang menggunakan kantong plastik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini