Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan

Bali perketat larangan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional mulai 2026 (SE Gubernur No. 9/2025). Pasar wajib sediakan alternatif ramah lingkungan.

Eviera Paramita Sandi
Minggu, 06 April 2025 | 19:32 WIB
Koster Perintahkan Pasar Tradisional di Bali Berhenti Gunakan Tas Kresek Saat Berjualan
Gubernur Bali, Wayan Koster saat konferensi pers di Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

“Pemprov tidak bertugas menyediakan (pengganti kantong plastik), yang menyediakan itu pasar, pengusaha,” imbuhnya.

Untuk memperketat upaya tersebut, Koster juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang masih ogah menjalankan edaran tersebut.

Bagi pasar tradisional yang dikelola desa adat, Koster menyiapkan sanksi kepada desa adat yang berkaitan.

Politisi PDIP itu mengancam akan menunda program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi desa adat yang gagal menjalankan peraturan tersebut.

Baca Juga:7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak

Dia juga akan menunda pencairan insentif kepala dan perangkat desa yang berkaitan.

Dia juga hendak meniadakan bantuan program yang bersifat khusus kepada desa adat.

Namun demikian, dalam catatannya Koster menilai jika sudah banyak desa adat yang mampu untuk menerapkan peraturan soal pengolahan sampah tersebut.

Koster memang menekankan untuk memperketat penggunaan tas kresek yang masih banyak digunakan di pasar tradisional.

“Sebenarnya sudah 290 desa melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber meskipun tidak semuanya berjalan optimal tapi semuanya sudah mulai,” paparnya.

Baca Juga:Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan

“Yang belum sukses kaitannya penggunaan plastik sekali pakai adalah di pasar-pasar tradisional, masih sangat marak terutama tas kresek, jadi ini akan kita perkuat,” imbuh Koster.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini