Temuan ini mengarah pada dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga.
Para pelaku diduga sengaja mengatur kebijakan untuk mengurangi produksi minyak kilang domestik, sehingga impor dalam jumlah besar menjadi keharusan.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri seharusnya diutamakan sebelum melakukan impor.
Dugaan korupsi Pertamina tersebut telah menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga:Tradisi Hindu di Tengah Ramadan: 114 Ogoh-Ogoh Meriahkan Mataram dengan Toleransi Tinggi