Faktor utama yang memengaruhi hal tersebut adalah harga tiket pesawat yang relatif tinggi.
"Wisatawan domestik sangat tergantung pada harga tiket. Jika ada kebijakan yang membuat tiket lebih terjangkau, maka kunjungan bisa meningkat," tambahnya.
Secara keseluruhan, okupansi hotel di Bali diperkirakan mencapai 70 persen.
Sanur diprediksi memiliki tingkat okupansi tertinggi hingga 80 persen, sementara daerah lain kemungkinan berada di bawah angka tersebut.
Baca Juga:Pedasnya Harga Jelang Nyepi & Lebaran: Cabai Rawit di Bali Tembus Rp130 Ribu Per Kilogram
Aturan Baru Wisman
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi wisatawan asing.
Melalui SE itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing.
Adapun kewajiban wisatawan asing, yakni pertama wajib memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
"Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung," kata Gubernur asal Desa Sembiran tersebut.
Baca Juga:Cuaca Buruk Akibat Siklon Ancam Bali, 18 Pohon Tumbang dalam Sehari
Wisman juga diminta memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, khususnya pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.