Pelaku Wisata Diminta Tak Jual Paket Nyepi : Jangan Sampai Nodai Hindu

Bali larang "Paket Nyepi" untuk hormati umat Hindu. Okupansi hotel diprediksi naik. Ada aturan baru bagi wisman, termasuk larangan & kewajiban.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 25 Maret 2025 | 09:52 WIB
Pelaku Wisata Diminta Tak Jual Paket Nyepi : Jangan Sampai Nodai Hindu
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun [Istimewa/beritabali.com]

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi tatanan baru bagi wisatawan asing.

Melalui SE itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing.

Adapun kewajiban wisatawan asing, yakni pertama wajib memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.

"Dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upacara yang sedang berlangsung," kata Gubernur asal Desa Sembiran tersebut.

Baca Juga:Pedasnya Harga Jelang Nyepi & Lebaran: Cabai Rawit di Bali Tembus Rp130 Ribu Per Kilogram

Wisman juga diminta memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas, khususnya pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.

Tak hanya pakaian, wisatawan diminta berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum.

Selain itu wisman juga harus membayar pungutan Rp150 ribu sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali.

Selama di Balim mereka juga wajib didampingi pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Aturan bertransaksi juga masuk seperti melakukan penukaran mata uang asing pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi (baik bank maupun nonbank), melakukan pembayaran dengan menggunakan kode QR standar Indonesia, dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Baca Juga:Cuaca Buruk Akibat Siklon Ancam Bali, 18 Pohon Tumbang dalam Sehari

Wisman juga diwajibkan memiliki izin berkendara seperti memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm saat menaiki sepeda motor.

Selain itu, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

"Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi," ujar Koster.

Terkait penginapan, wisman diminta menginap di di tempat usaha akomodasi yang berizin serta menaati segala ketentuan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Di bagian larangan, wisman tidak diperbolehkan memasuki bagian utama dan tengah tempat suci, kecuali untuk keperluan bersembahyang, memanjat pohon yang disakralkan, dan berkelakuan yang menodai tempat suci.

Untuk menjaga alam, wisman dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori mata air dan menggunakan plastik sekali pakai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini