WNA yang Belum Bayar Pungutan Wisman di Bali Tidak Dilayani di Tempat Wisata

Bali perketat aturan wisman! SE Gubernur Bali no. 7/2025 ancam kurangi pelayanan bagi turis asing belum bayar retribusi. Dana pungutan dialokasikan ke desa adat.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 24 Maret 2025 | 15:28 WIB
WNA yang Belum Bayar Pungutan Wisman di Bali Tidak Dilayani di Tempat Wisata
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di Rumah Jabatan Jayasabha, Senin (24/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Memanjat pohon sakral dan menaiki bangunan suci

Membuang sampah sembarangan serta mencemari lingkungan, seperti sungai, laut, dan danau

Menggunakan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik dan styrofoam

Bersikap kasar, membuat keributan, atau bertindak agresif terhadap aparat, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan

Baca Juga:Pesawat Rute Australia Bali Terbanyak Batalkan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi

Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk jual beli barang terlarang dan obat-obatan terlarang

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini