WNA yang Belum Bayar Pungutan Wisman di Bali Tidak Dilayani di Tempat Wisata

Bali perketat aturan wisman! SE Gubernur Bali no. 7/2025 ancam kurangi pelayanan bagi turis asing belum bayar retribusi. Dana pungutan dialokasikan ke desa adat.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 24 Maret 2025 | 15:28 WIB
WNA yang Belum Bayar Pungutan Wisman di Bali Tidak Dilayani di Tempat Wisata
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di Rumah Jabatan Jayasabha, Senin (24/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Upaya yang serupa juga dilakukan Koster dengan mendorong revisi Perda Provinsi Bali nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing.

Dia berniat menggandeng instansi lain seperti maskapai untuk membantu memaksimalkan pungutan kepada wisatawan asing.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun juga tidak menjelaskan secara rinci soal pelayanan wisatawan asing yang belum membayar itu.

Dia menyebut masih akan melakukan pertemuan dengan stakeholder untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Baca Juga:Pesawat Rute Australia Bali Terbanyak Batalkan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

“Tidak dilayani itu dalam artian fasilitas yang ada di daya tarik wisata. Kita akan ketemu dengan stakeholder pariwisata dulu,” tutur Pemayun saat ditemui pada kesempatan yang sama.

Dalam kesempatan itu, Koster juga telah menyiapkan rencana alokasi pungutan wisatawan asing yang akan dimulai pada 2026 nanti.

Saat ini, penerimaan dari pungutan wisatawan asing akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.

Meski begitu, keseluruhan dana pungutan akan disalurkan ke 1.500 desa adat di Bali untuk dikelola dalam bidang kebudayaan.

Setiap desa adat memperoleh sekitar Rp300 juta setiap tahunnya.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah 22 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 22 Maret 2025

Mulai 2026, Koster akan menyiapkan nomenklatur yang nantinya akan langsung menyalurkan PWA kepada desa adat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini