WNA yang Belum Bayar Pungutan Wisman di Bali Tidak Dilayani di Tempat Wisata

Bali perketat aturan wisman! SE Gubernur Bali no. 7/2025 ancam kurangi pelayanan bagi turis asing belum bayar retribusi. Dana pungutan dialokasikan ke desa adat.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 24 Maret 2025 | 15:28 WIB
WNA yang Belum Bayar Pungutan Wisman di Bali Tidak Dilayani di Tempat Wisata
Gubernur Bali, Wayan Koster dan Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun di Rumah Jabatan Jayasabha, Senin (24/3/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Nantinya, setiap desa adat juga memperoleh Rp350 juta per tahunnya.

“Selain untuk desa adat, porsi paling besar juga untuk pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur,” tutur Koster.

Pada SE tersebut, Koster juga menetapkan beberapa larangan bagi wisman meliputi larangan untuk memasuki areal utama Pura kecuali untuk beribadah, larangan memanjat pohon sakral dan tempat suci.

Kewajiban Wisatawan Asing Selama di Bali

Baca Juga:Pesawat Rute Australia Bali Terbanyak Batalkan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi

Dalam SE Nomor 07 Tahun 2025, wisatawan asing diwajibkan untuk:

Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan

Menghargai adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya lokal

Berpakaian sopan dan pantas di tempat umum, kawasan wisata, dan pura

Bersikap sopan di berbagai tempat, termasuk kawasan suci, jalan raya, restoran, dan pusat perbelanjaan

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah 22 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 22 Maret 2025

Membayar pungutan wisatawan asing secara elektronik melalui Love Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini