Nantinya, setiap desa adat juga memperoleh Rp350 juta per tahunnya.
“Selain untuk desa adat, porsi paling besar juga untuk pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur,” tutur Koster.
Pada SE tersebut, Koster juga menetapkan beberapa larangan bagi wisman meliputi larangan untuk memasuki areal utama Pura kecuali untuk beribadah, larangan memanjat pohon sakral dan tempat suci.
Kewajiban Wisatawan Asing Selama di Bali
Baca Juga:Pesawat Rute Australia Bali Terbanyak Batalkan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Dalam SE Nomor 07 Tahun 2025, wisatawan asing diwajibkan untuk:
Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan
Menghargai adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya lokal
Berpakaian sopan dan pantas di tempat umum, kawasan wisata, dan pura
Bersikap sopan di berbagai tempat, termasuk kawasan suci, jalan raya, restoran, dan pusat perbelanjaan
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah 22 Ramadan 1446 H Untuk Kota Denpasar, 22 Maret 2025
Membayar pungutan wisatawan asing secara elektronik melalui Love Bali