Pengguna perahu nelayan diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot atau sekitar 27 kilometer per jam dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kemudian, operator kapal tongkang dianjurkan waspada saat angin berkecepatan lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter.
Sedangkan, operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (ANTARA)
Baca Juga:4 Ribu Pemudik Diprediksi Tidak Terangkut Sebelum Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi