"Anak-anak kita ini kan kadang-kadang dalam urusan mendengar bisa keliru. Tapi urusan meniru biasa tidak pernah salah, makanya tenaga pendidik tetap harus menjadi panutan yang baik di sekolah," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan sebelum pelaksanaannya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada orangtua wali dan masyarakat.
"Sebelum itu diberlakukan semua satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi ke masyarakat, orangtua dan wali bagaimana pelaksanaannya," katanya.
SE larangan membawa HP ke sekolah mulai berlaku tanggal 3 Februari sejak ditandatangani Wali Kota Mataram. Tapi sebelumnya akan dilakukan uji coba sampai dengan bulan April 2025.
Baca Juga:Guru di SDIT Mataram Lakukan Pelecehan Seksual Saat Beri Materi Pelajaran
Dalam SE juga tertuang sanksi tegas yang diberikan oleh kepala sekolah. Yaitu bagi siswa yang kedapatan membawa HP ke sekolah. Sanksinya berupa HP disita dan akan dikembalikan ke siswa saat pulang sekolah.
Kontributor Buniamin