"Dia belinya Rp1,25 juta untuk 6 butir. Yang kami temukan di lokasi itu sisa 2 butir, ada dugaan dia sudah minum 4 butir," ujarnya.
Kini terduga pelaku sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan yang diduga melanggar Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi, atas adanya kasus ini kami masih lakukan penyelidikan. Nanti dari hasil pemeriksaan bukti temuan di lapangan, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan langkah ke tahap penyidikan," ujarnya. (ANTARA)
Baca Juga:Pewarta Lokal di NTB Divonis 7 Bulan Penjara Gara-gara Postingan di Facebook