Selain itu, Polda Bali juga mencatat 228 orang WNA menjadi korban tindak pidana selama berada di Bali tahun 2024. Dari jumlah tersebut, korban tindak pencurian biasa (cusa) menjadi yang terbanyak dengan 41 korban.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda