Masyarakat Diminta Batasi Penggunaan Petasan Dan Kembang Api Selama Nataru

Polres Karangasem imbau batasi petasan/kembang api saat Nataru. Meriam spritus dilarang. Warung akan dipantau cegah penjualan ilegal.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 20 Desember 2024 | 15:43 WIB
Masyarakat Diminta Batasi Penggunaan Petasan Dan Kembang Api Selama Nataru
Foto Kembang Api (Pixabay/ @Pexels)

SuaraBali.id - Masyarakat diingatkan untuk melakukan pembatasan penggunaan petasan dan kembang api selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 mendatang.

Polres Karangasem mengingatkan masyarakat terkait pembatasan penggunaan

Kapolres Karangasem, AKBP. I Nengah Sadiarta bahkan menyarankan masyarakat Karangasem sebisa mungkin untuk menghindari penggunaan petasan, kembang api terlebih meriam spiritus.

"Kalau meriam spritus sudah kita larang, karena sangat berbahaya jika dimainkan oleh anak-anak. Sedangkan untuk petasan dan kembang api sebaiknya jangan melebihi kapasitas sesuai dengan aturan," kata Sadiarta ditemui usai gelas pasukan Operasi lilin di Lapangan Tanah Aron, Jumat (20/12/2024).

Baca Juga:Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru

Selain imbauan, Polres Karangasem juga akan melakukan pemantauan ke toko maupun warung-warung di Karangasem menjelang Nataru untuk memastikan peredaran petasan atau kembang api sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita juga akan pantau warung-warung agar tidak menjual kembang api secara ilegal," tandas Sadiarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini