Korupsi Rp 10,4 Miliar, Ketua LPD di Buleleng Pakai Uangnya Untuk Judi Online

Awalnya perbuatan itu dilakukan karena pelaku tidak bisa membayar kreditnya sendiri.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 17 Desember 2024 | 12:28 WIB
Korupsi Rp 10,4 Miliar, Ketua LPD di Buleleng Pakai Uangnya Untuk Judi Online
Tersangka I Nyoman Berata saat berada di Mapolda Bali, Selasa (17/12/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti sejumlah dokumen termasuk 77 surat simpanan berjangka milik nasabah.

Berata terancam dikenakan pasal 2 dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia terancam dijerat hukuman maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Menjelang Akhir Tahun, Bandara Ngurah Rai Bali Catatkan Kunjungan 21 Juta Penumpang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak