Meski Dipulangkan Sebagai Tahanan, Australia Berhak Memberi Pengampunan Kepada Napi Bali Nine

Belima narapidana Bali Nine yang tersisa saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup atas kasusnya

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 06 Desember 2024 | 10:00 WIB
Meski Dipulangkan Sebagai Tahanan, Australia Berhak Memberi Pengampunan Kepada Napi Bali Nine
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jimbaran, Kamis (5/12/2024) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)*

Saat ini, hanya tersisa lima tahanan Bali Nine yang saat ini ditahan di Bali dan Jawa Timur. Pada tahun 2015 lalu, dua narapidana Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati.

Sementara, pada tahun 2018 lalu, Renae Lawrence dibebaskan dari hukumannya. Sementara pada tahun yang sama, Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia akibat kanker lambung.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:Stan Australia Akan Dibuka di Festival Universitas Udayana, Buka Peluang Studi Internasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak