Modus Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Agus Disabilitas Terekam Dalam Video

Adapun perempuan yang mengaku sebagai korban dan pemilik rekaman video tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah NTB.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 04 Desember 2024 | 09:07 WIB
Modus Pelecehan Seksual yang Diduga Dilakukan Agus Disabilitas Terekam Dalam Video
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Ema Rohimah)

Penyidik juga telah menguraikan modus perbuatan pidana tersangka IWAS dengan mengandalkan komunikasi verbal yang dapat mempengaruhi psikologi korban.

Seperti diketahui IWAS alias I Wayan Agus Suartama telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tersangka telah ditahan dengan status tahanan rumah. Ia pun mendapat bantuan hukum dari KDD namun KDD tetap menunjukkan sikap objektivitas dengan membuka ruang kepada publik terkait kasus ini, termasuk menampung laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban. (ANTARA)

Baca Juga:Wilayah NTB Diperkirakan Hujan Sepekan Ke Depan, Udara Akan Sedikit Lebih Sejuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak