Sementara, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan jika pihaknya tengah melakukan kajian terkait teknis pemindahan narapidana tersebut dengan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Supratman menjelaskan upaya tersebut berkaitan untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat Indonesia. Namun, dia juga harus memastikan jika negara sahabat juga menghormati dan menjalankan putusan hukum di Indonesia.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” ujar Supratman dalam keterangannya pada Senin (25/11/2024).
Baca Juga:Hilang di Pantai Balian, Nasib Turis Australia Masih Misteri, Pencarian Terus Dilakukan