Sebarkan Hoaks Penyekapan di Bali, Pemiik Akun TikTok Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Ia pun terancam masuk bui setelah Ia dilaporkan ke Polda Bali terkait UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 09 November 2024 | 10:17 WIB
Sebarkan Hoaks Penyekapan di Bali, Pemiik Akun TikTok Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Kolase

Ia mengklaim bahwa banyak barang hilang, dan beberapa potongan video lain yang diduga sengaja sambung menyambung jadi satu.

Terkait hal ini, Kombes Jansen mengatakan pihaknya dan Polres Badung sudah melakukan penyelidikan, dan tidak benar adanya unsur penyekapan. Bahkan, Camat Kuta Utara I Putu Eka Pramana, didampingi Kepala Desa atau kerap disebut Perbekel Canggu I Wayan Suarya, dan Kepala Lingkungan (Kaling) I Wayan Suryanto sempat turun tangan untuk memastikan.

"Sama sekali tidak ada unsur pengancaman dan penyekapan di Villa, sudah di cek, nihil," pungkasnya.

Baca Juga:Bule Berulah Lagi di Canggu, Saling Kejar, Cekcok Hingga Adu Jotos di Jalanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak