"Nanti kami lihat, kalau memang ada kesepakatan damai, kami akan proses restorative justice-nya," kata dia.
Polisi juga sudah menemukan catatan kriminal dari Diky. Pada tahun 2023, Diky pernah menjalani pidana hukuman atas vonis satu tahun penjara kasus jambret. Ia ternyata seorang residivis yang baru di awal tahun 2024 kemarin keluar dari penjara. (ANTARA)