SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea, Jihye Lim kehilangan motornya saat bermain surfing di Jalan Pantai Legian, Kuta, pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 09.26 WITA.
Ia menyadari motor yang dipakirnya di parkiran hilang begitu saja.
Setelah hampir sebulan diselidiki, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta meringkus Made Merta (31) ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Klungkung, Bali.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Beat DK 4883 ACW milik korban.
Baca Juga:WNA Jerman Dan Rusia Mendaki Gunung Agung di Meskipun Sudah Ada Larangan
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menuturkan pencurian itu dilakukan Made Merta setelah melihat motor korban parkir di Pantai Padma, Legian, Kuta. Sedangkan korban sedang bermain surfing.
Turis yang menginap di Jalan Griya Anyar Griya Harapan No.8 Pemogan, Denpasar Selatan, sebelumnya tiba di pantai sekitar pukul 09.00 WITA. Ia sempat mengunci stang motor dan kuncinya ditaruh di dasboard lalu ditinggal main surfing.
"Sekira pukul 11.00 WITA saat korban hendak mengambil sepeda motornya sudah hilang," ungkapnya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV sekitar TKP Dari pengecekan CCTV, terlihat seorang laki-laki mengambil sepeda motor tersebut kemudian kabur.
Berbekal dari rekaman CCTV tersebut, Polisi mencari informasi keberadaan pelaku dan terdeksi di wilayah Klungkung.
Baca Juga:Konser Pertama di Bali, Personel DAY6 Juga Cicipi Pie Susu Hingga Nasi Campur
"Pelaku ditangkap ditempat persembunyianya di Klungkung beserta sepeda motor hasil curian," beber AKP Sukadi.
Tersangka Made Merta tinggal di Jalan Setra Agung, Kedonganan, Kuta, mengakui perbuatanya mencuri motor korban dengan menggunakan kunci asli yang diambil di dasbord motor.
Atas perbuatanya, pria asal Dusun Senutuk Rt/Rw 003/000 Desa Aikangkung, Kecamatan Ekongkang, Sumbawa Barat itu kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
"Pelaku mengaku motor curian akan dipergunakan sendiri karena tidak memiliki sepeda motor," tandasnya.