Bule Ukraina Produksi Konten Porno Internasional di Ubud

Petugas kemudian mendatangi vila tersebut dan menangkap VR tanpa perlawanan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 24 September 2024 | 11:58 WIB
Bule Ukraina Produksi Konten Porno Internasional di Ubud
Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina karena memproduksi konten porno di Denpasar, Senin (23/9/2024) [Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina dideportasi dari Bali karena memproduksi konten porno dan diunggah di situs daring berisi konten seksual internasional.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA di Bali, khususnya yang berpotensi melanggar hukum,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Senin.

Bule tersebut adalah seorang perempuan berinisial VR yang gerak-geriknya sudah diawasi tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak 14 September 2024.

Perempuan 23 tahun itu memproduksi konten porno yang diduga dilakukan di salah satu vila di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Baca Juga:Unik, Tukang Payas Ini Tangkil di Pura Melanting Buleleng Sambil Dandan

Petugas kemudian mendatangi vila tersebut dan menangkap VR tanpa perlawanan. Petugas Inteldakim kemudian melakukan pemeriksaan kepada VR yang diketahui mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) investor.

Diduga VR adalah seorang model untuk industri film porno internasional.

Imigrasi Denpasar mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga dideportasi karena mengganggu ketertiban dan keamanan serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Tanpa menunggu lama, paspor VR Paspor dengan nomor GB090699 dan EPO No. 2K11EB0062-A kemudian dicap “deportasi” dan diusir kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Doha dan melanjutkan ke Warsawa-Ukraina.

Ia menumpangi penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha dan dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 menuju Warsawa, Polandia.

Baca Juga:WN Spanyol Dideportasi dari Bali Gegara Sering Ngutang!

“VR sudah memiliki tiket untuk kembali ke negaranya,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan Kemenkumham Bali, selama Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 157 WNA dideportasi dari Bali yang tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Singaraja, Ngurah Rai dan Denpasar.

Sedangkan sebanyak 194 WNA lainnya menunggu dideportasi sehingga masih mendekam di Rudenim Denpasar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini