Santunan diberikan melalui berbagai instansi yakni santunan duka cita dari BPBD Kota Denpasar sebesar Rp15 juta, santunan dari Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar sebesar Rp35 juta dan santunan asuransi dari DLHK Kota Denpasar sebesar Rp15 juta. Selain itu juga pengawalan asuransi perawatan dan pengobatan yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (ANTARA)
Bocah yang Tertimpa Pohon Tumbang di Pasar Badung Meninggal, Pemkot Denpasar Beri Santunan
Atas hal ini, Wali Kota Denpasar bersama jajaran Pemkot Denpasar menyampaikan duka cita secara langsung.
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 06 September 2024 | 10:29 WIB

BERITA TERKAIT
Pohon Tumbang Timpa Pengendara di Depan Kodam Makassar, 2 Korban Terluka
02 April 2025 | 16:12 WIB WIBREKOMENDASI
News
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
03 April 2025 | 16:47 WIB WIBTerkini