AKP Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal terkait penganiayaan hewan sesuai dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur bahwa jika hewan yang dianiaya mengalami luka berat, cacat, atau mati, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau denda paling banyak Rp 300 ribu.
Pensiunan PNS di Denpasar Aniaya Anjing di Rumah Dinas Untuk Dimakan
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada tanggal yang sama.
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 20:30 WIB

BERITA TERKAIT
Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Cair Lebih Awal?
26 Maret 2025 | 04:00 WIB WIBREKOMENDASI
News
Lebaran di Bali: Gilimanuk Sempat Tutup, Penumpang Melonjak, Ini Kata ASDP
01 April 2025 | 18:33 WIB WIBTerkini