Pensiunan PNS di Denpasar Aniaya Anjing di Rumah Dinas Untuk Dimakan

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada tanggal yang sama.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 20:30 WIB
Pensiunan PNS di Denpasar Aniaya Anjing di Rumah Dinas Untuk Dimakan
Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (62) di Denpasar ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam kasus penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian. [Istimewa]

AKP Ketut Sukadi menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal terkait penganiayaan hewan sesuai dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Pasal ini mengatur bahwa jika hewan yang dianiaya mengalami luka berat, cacat, atau mati, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau denda paling banyak Rp 300 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak