SuaraBali.id - Tiga orang WNA wanita dibekuk Imigrasi Denpasar karena ketahuan tengah menyalahi izin tinggalnya. Ketiga WNA itu diketahui bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali.
Dari tiga WNA itu, dua di antaranya merupakan WN Uganda berinisial RKN dan FN, dan satu lagi WN Rusia berinisial IT. Mereka diamankan di sebuah hotel bintang tiga di Denpasar, Rabu (21/8/2024).
Modus mereka diketahui setelah tim intelijen menemukan mereka dalam link online yang menjadi mode pemasaran mereka menggaet pelanggan.
“Melalui media sosial memang kita temukan ada beberapa link yang di situ terdapat beberapa wanita dari berbagai negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra di kantornya pada Selasa (27/8/2024).
Baca Juga:Daftar Lengkap Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP di Bali
Mereka bertiga disebut hanya memiliki Visa Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga Bulan Agustus dan September 2024 ini. Mereka bertiga disebut baru datang ke Bali untuk pertama kali dan baru datang sejak bulan Juli 2024 lalu.
Dalam link yang menjadi platform mereka menjajakan dirinya, terdapat kontak WhatsApp dengan nomor luar negeri milik mereka. Pelanggan dapat langsung terhubung dengan PSK yang ingin dipesan.
Imigrasi juga tengah melakukan pendalaman terkait link tersebut karena adanya dugaan itu adalah platform jaringan PSK internasional.
“Komunikasi dengan WhatsApp tapi dengan nomor luar. Jadi setelah kita melakukan penyelidikan melalui link, kita dapatkan nomor WhatsApp-nya, baru kita bisa melakukan pemesanan,” tuturnya.
“Link tadi masih dalam proses penyelidikan apakah memang ada jaringan internasional di Bali masih kita dalami lebih lanjut,” imbuh Ridha.
Baca Juga:Dapat Rekomendasi Cagub dari Gerindra, De Gadjah : Cuma Wakilnya Belum
Ridha juga menjelaskan mereka bertiga memasarkan jasanya seharga USD 400 atau sekitar Rp6 juta per jam. Namun, dia tidak mengetahui target pelanggan yang secara spesifik mereka incar karena hanya fokus pada pelanggaran izin tinggal.
Mereka disebut telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka segera akan dideportasi dan dicekal untuk kembali ke Indonesia.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda