SuaraBali.id - Beberapa daerah di Indonesia mulai mewaspadai wabah virus Mpox. Penyakit Mpox yang dahulu disebut Monkeypox, adalah penyakit yang disebabkan virus Monkeypox (MPVX).
Penyakit itu dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung dua hingga empat minggu, namun bisa menjadi berat dan bahkan berujung kematian dengan tingkat kematian tiga hingga enam persen.
Mpox pernah ditetapkan sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO pada 23 Juli 2022 dan status PHEIC telah dicabut pada 11 Mei 2023.
Namun, kasus masih terus dilaporkan dan terjadi peningkatan kasus di 16 negara termasuk di Republik Demokratik Kongo pada Juni 2024.
Baca Juga:Konten Medsos Guru di Tabanan Dinilai Ekploitasi Tubuh Murid, Sekda Bali Turun Tangan
Mempertimbangkan peningkatan kasus dan perluasan penularan Mpox di regional Afrika, pada 14 Agustus 2024, Direktur Jenderal WHO menetapkan kembali status PHEIC untuk Mpox.
Adapun wabah Mpox dipengaruhi oleh beberapa clade yaitu clade Ia, clade lb, dan clade Ilb.
Clade Ia berkaitan dengan kasus yang terjadi pada anak-anak dan juga dewasa dengan manifestasi klinis yang lebih berat, pada ibu hamil dapat menyebabkan keguguran atau lahir mati.
Sedangkan untuk clade lb dan Ilb, penularan antar-manusia sebagian besar terjadi melalui kontak seksual.
Pemerintah Indonesia pernah melaporkan kasus Mpox pertama pada 20 Agustus 2022, dan Indonesia kembali melaporkan satu kasus Mpox tanpa ada riwayat perjalanan dari negara terjangkit atau transmisi lokal pada 13 Oktober 2023.
Baca Juga:Jumlahnya Lebih Sedikit, Tahun Ini Rekrutmen CPNS di Bali Didominasi Tenaga Teknis
Adapun jumlah kumulatif kasus Mpox sejak 20 Agustus 2022 sampai 15 Agustus 2024 sebanyak 88 kasus yang tersebar di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.