Mulai 14 Agustus 2024, Pemprov Bali Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 14 Agustus 2024 | 14:49 WIB
Mulai 14 Agustus 2024, Pemprov Bali Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi tarif pajak kendaraan bermotor. (Pixabay/wal_172619)

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

b.Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Baca Juga:Bali United Jelaskan Kondisi Terkini Mitsuru Maruoka Dan Adilson Maringa Setelah Alami Benturan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak