Soal Helikopter Jatuh Akibat Tali Layangan, Pemprov Bali : Keselamatan Penerbangan Prioritas

Oleh sebab itu diperlukan strategi dalam menanggapi kasus helikopter jatuh di Suluban Pecatu ini.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:09 WIB
Soal Helikopter Jatuh Akibat Tali Layangan, Pemprov Bali : Keselamatan Penerbangan Prioritas
Petugas memeriksa helikopter Bell-505 yang dioperasikan PT. Whitesky Aviation setelah jatuh di kawasan Suluban, Badung, Bali, Jumat (19/7/2024). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt]

Adapun yang jatuh merupakan helikopter PK-WSP milik PT Whitesky Aviation yang terbang rendah demi mengangkut wisatawan.

Belum diketahui penyebab utama terjatuhnya helikopter yang bergerak dari GWK ke Uluwatu itu, namun di lokasi terjatuhnya ditemukan lilitan tali layangan.

Pemprov Bali mengingatkan Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara.

“Selanjutnya, dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki,” sebutnya. (ANTARA)

Baca Juga:Beda Nasib Beda Fungsi: Saat Vespa Mahal Jadi 'Kuli Rumput'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak