Satpol PP Bali Curhat Selalu Dicibir Tak Ada Kerjaan Saat Tertibkan Layang-layang

Pemerintah tidak melarang, namun hanya mengatur permainan layangan agar tidak mengancam keselamatan orang lain juga.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 22 Juli 2024 | 17:48 WIB
Satpol PP Bali Curhat Selalu Dicibir Tak Ada Kerjaan Saat Tertibkan Layang-layang
Ilustrasi layang-layang (Shutterstock).

SuaraBali.id - Penerbangan layang-layang di Bali masih sering dilakukan tidak pada zona amannya. Hal seperti itu juga yang diduga menyebabkan kecelakaan seperti jatuhnya helikopter pariwisata pada Jumat (19/7/2024) lalu.

Pihak Satpol PP Provinsi Bali juga mengaku sering melakukan penertiban terhadap layang-layang. Namun, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi menyampaikan jika anggotanya sering mendapat kesan negatif saat mencoba menertibkan layang-layang.

Dia mengaku sering menerima cibiran dari masyarakat seperti Satpol PP yang dinilai tidak punya pekerjaan lain yang harus dilakukan selain layang-layang. Padahal, Darmadi menilai dampaknya akan fatal jika tidak ditertibkan.

“Seringkali katanya Satpol PP nggak punya kerjaan, layangan diurusin, seperti itu responsnya,” ujar Darmadi saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:Langka, Pedagang di Seminyak Ini Tak Mau Dagangannya Dibeli Lebih Mahal

“Memang di masyarakat itu kadang-kadang meremehkan apa yang kita lakukan, tapi kan akhirnya akan menjadi fatal kalau itu diabaikan,” imbuhnya.

Darmadi memahami jika khususnya di Bali, layangan sering dimainkan dan bahkan sampai dilombakan. Namun, dia menekankan jika pemerintah tidak melarang, namun hanya mengatur permainan layangan agar tidak mengancam keselamatan orang lain juga.

“Layang-layang itu kan dilombakan, kan budaya juga. Pemerintah kan tidak melarang, hanya mengatur, itu yang perlu dicamkam. Malah melestarikan dan diatur di mana boleh main layang-layang,” tuturnya.

Selain mengganggu penerbangan, Darmadi juga menjelaskan jika alasan penertiban yang paling sering dilakukannya adalah agar menjauhkan layangan dari menara sutet. Jika layangan tersangkut di sana, dikhawatirkan akan mengganggu operasional masyarakat juga.

Selain itu, pemerintah juga memiliki Perda Provinsi Bali nomor 9 tahun 2000 yang mengatur zona permainan layang-layang. Menurutnya, peraturan tersebut masih efektif dan juga memiliki potensi hukuman kurungan 3 bulan dan denda Rp5 juta.

Baca Juga:Pria di Denpasar Ini Ancam Pedagang Nasi Goreng, Kalau Tak Enak Bacok

Sementara, dari banyak kasus juga pemain layang-layang kerap masih anak-anak. Sehingga, hukuman yang diberikan bersifat pembinaan.

Darmadi mengharapkan agar peristiwa kecelakaan helikopter tersebut dapat membuat masyarakat paham terkait zona aman bermain layangan.

“Karena ada kejadian ini kami berharap, berkaca pada apa yang terjadi mudah-mudahan masyarakat lebih menerima kalau kami melakukan penertiban,” pungkasnya.

Jatuhnya helikopter pariwisata di tebing Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung itu menyebabkan 5 orang korban. Peristiwa tersebut diduga akibat tali layangan yang terlilit pada baling-baling atau rotor helikopter itu.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini