“Kemudian tanda lahir di wajah juga tahi lalatnya ada yang hilang dan diakui secara terus terang oleh tersangka,” imbuh Zainur.
NWSCY adalah satu dari empat orang tersangka yang terlibat pada kasus tersebut. Zainur menerangkan jika tersangka lainnya sudah menjalani proses persidangan.
Sebelum diamankan kemarin, status NWSCY sejatinya masih sebagai saksi pada kasus ini. Namun, usai dijemput paksa dan dimintai keterangan, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka.
NWSCY disebut berperan dalam melakukan verifikasi dan menuliskan keuntungan yang lebih besar dari seharusnya. Tindakannya disebut merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.
Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga, Polda Bali Periksa 10 Anggota
Kontributor : Putu Yonata Udawananda