“Kemudian sampai ke pemecatan bisa, nanti dilihat pertimbangan-pertimbangan Propam yang sedang mendalami,” tutur Jansen.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial IWS digiring ke sebuah rumah dan ditahan sejak Minggu (26/5/2024) hingga Selasa (28/5/2024). Kemudian dia disekap dan dipukuli pada Senin (27/5/2024) dini hari.
“Saya disekap tiga hari mula tanggal 26 sampai 28 (Mei 2024), tiga hari dua malam tapi dipukuli hari itu saja (tanggal 27 dini hari),” ujar IWS saat ditemui pada Jumat (5/7/2024) lalu.
Pemukulan tersebut berkaitan dengan pengungkapan 30 kendaraan bodong di Kabupaten Klungkung. IWS disebut berperan dalam penggadaian mobil milik temannya yang memiliki indikasi jika kendaraan tersebut bodong.
Baca Juga:Pesona Eksotis Air Terjun Sebatu: Tempat Melukat yang Wajib Dikunjungi di Bali
Setelah melakukan interogasi kepada IWS, anggota polisi disebut langsung menggiringnya untuk dibawa ke lokasi penganiayaan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda